Mengenal Definisi e-Billing Fungsi dan Cara Membuatnya

Sebelum ke topik pembahasan tentang e-Billing sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih DJP Online itu?. Dikutip dari halaman Wikipedia DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. Nah sekarang sudah tau kan apa itu DJP online, sekrang kita menuju topik pembahasan utama Apasih e-Billing itu? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu e-Billing?

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, dijelaskan sebagai berikut :

Sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Sistem e-Billing juga mengakomodasi beberapa jenis pajak, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan)

Nah terus bagaimana sih cara kita membuat e-Billing atau SSE, Berikut akan kami jelaskan.

  • Log in ke DJP Online. Lalu isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha. Setelah itu klik Login.
  • Kemudian muncul tampilan beranda layanan Single Login. Setelah itu klik menu Bayar, dan klik e-billing.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Kolom nama, NPWP dan Alamat akan terisi otomatis.
  • Kemudian isi kolom yang belum terisi seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain sebagainya.
  • Setelah itu, isikan masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi jumlah setor atau pajak yang akan dibayar.
  • Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit.
  • Kemudian muncul ringkasan surat setoran elektronik.
  • Setelah data yang diisi sudah benar, kemudian klik Cetak.
  • Kemudian cetakan kode billing akan terunduh otomatis.
  • Dan pajak bisa dibayarkan dengan menggunakan ID billing tersebut melalui bank, ATM atau kantor pos.

Billing System dan Billing Code Itu Apa Sih?

Billing system merupakan sistem yang menerbitkan billing code untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Nanti billing code yang diterbitkan akan digunakan saat bayar pajak secara online.

Kamu otomatis akan menggunakan sistem ini kalau kamu pakai sistem bayar pajak online, yaitu ebilling online.

Sistem ebilling online akan membimbing pengguna untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.

Jadi, kamu nggak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memakan waktu karena ada antrean. Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang yang menyebabkan layanan tatap muka di KPP dihentikan sementara dan dibatasi.

Apa Saja Manfaat dari Ebilling online?

Jika kamu menggunakan ebilling online saat membayar pajak, banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

1. Bayar pajak jadi lebih mudah dan praktis

Kalau kamu membuat ID Billing, kamu bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja sesuai kebutuhan kamu. Kalau kamu merupakan orang yang memiliki rutinitas yang sangat padat, sistem ebilling online sangat cocok untuk kamu!

2. Kesalahan dari pencatatan transaksi bisa dihindari saat bayar pajak

Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin saja terjadi. Ebilling online bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual karena sistem ini akan otomatis mencatat seluruh transaksi kamu.

3. Transaksi real time

Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan (real time) di sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya. Jadi, nggak usah khawatir kehilangan bukti transaksi!

Dengan fitur ebilling online atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Selain itu, kamu jadi bisa mengatur keuanganmu agar nggak mengalami krisis keuangan.

Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun, apabila masih bingung dengan cara membayar pajak secara online, kamu bisa menghubungi customer service atau bertanya di situs DJP pajak.go.id atau klikpajak.id.

Urusan eBilling jadi Mudah dengan Klik Pajak

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Kode ID Biilling yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda bisa langsung bayarkan pajak Anda dengan ID Billing tersebut ke Bank atau kantor pos terdekat.

Kelebihan eBilling Pajak atau eBilling Online dengan Klik Pajak

Selain dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing dalam satu platform, eBilling pajak Klik Pajak e-Billing juga memiliki kelebihan lain yang semakin memudahkan Anda memenuhi kewajiban pembayaran pajak, diantaranya:

  • Sistem eBilling Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi
  • Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah serta gratis!
  • Semua riwayat Kode Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan dalam e Billing.
  • Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan tersimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak Klikpajak
  • Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP

Temukan Kemudahan Urus Perpajakan Lainnya di e Billing Klikpajak

Bukan hanya fitur membuat Kode Billing di eBilling pajak online untuk proses pembayaran pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan cara yang simpel.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien? Temukan selengkapnya di website Klikpajak.id.