Gerakan Rakyat kembali menyuarakan sikap tegas terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Bagi organisasi ini, keputusan tersebut bukan sekadar urusan investasi energi, melainkan persoalan serius yang menyentuh integritas diplomasi Indonesia, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlangsungan masyarakat adat di wilayah terdampak.
PT Ormat Geothermal Indonesia diketahui merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induknya telah lama tercatat di Bursa Efek Tel Aviv dan juga melantai di New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham ORA. Fakta ini menjadi sorotan utama, mengingat Indonesia selama ini secara konsisten menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina serta tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menilai keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 mencerminkan ketidakharmonisan antara kepentingan ekonomi dan prinsip politik luar negeri Indonesia. Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah yang di satu sisi aktif menyuarakan solidaritas bagi Palestina di forum internasional, namun di sisi lain memberikan ruang bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Israel untuk mengelola proyek strategis nasional.
Menurut Saiful, keuntungan yang diperoleh dari proyek panas bumi Telaga Ranu tidak berhenti di tingkat lokal. Sebagai bagian dari korporasi global, laba yang dihasilkan berpotensi mengalir ke perusahaan induk melalui skema dividen dan pajak. Kondisi tersebut dinilai dapat berimplikasi lebih luas secara geopolitik. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan yang hanya berorientasi pada manfaat ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan aspek moral dan konstitusional merupakan langkah yang keliru.
Tak hanya aspek geopolitik, Gerakan Rakyat juga menekankan potensi dampak ekologis dari proyek panas bumi ini. Telaga Ranu berada di Pulau Halmahera, kawasan yang dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami tekanan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel. Penambahan proyek energi berskala besar dikhawatirkan memperparah degradasi lingkungan, mulai dari pembukaan lahan, deforestasi, hingga gangguan terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.
Meski proyek ini dikategorikan sebagai energi terbarukan dan sering disebut sebagai “investasi hijau”, Gerakan Rakyat mengingatkan bahwa label tersebut tidak otomatis menjamin keberlanjutan ekologis. Setiap proyek panas bumi tetap memerlukan pembangunan infrastruktur, akses jalan, pengeboran, serta instalasi fasilitas pendukung yang berpotensi mengubah lanskap alam secara signifikan. Tanpa perencanaan yang transparan dan partisipatif, dampaknya bisa merugikan masyarakat sekitar.
Yang paling terdampak, menurut Saiful, adalah masyarakat adat Wayoli. Selama ini, mereka menggantungkan hidup pada hutan, tanah, dan sumber air yang ada di sekitar Telaga Ranu. Ruang hidup tersebut bukan sekadar wilayah ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya dan keberlanjutan generasi mereka. Jika proyek berjalan tanpa perlindungan yang memadai, masyarakat adat terancam kehilangan akses terhadap sumber daya yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Atas dasar itu, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Evaluasi ini dinilai penting demi memastikan bahwa kebijakan energi nasional tetap selaras dengan prinsip politik luar negeri dan amanat konstitusi UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghapusan penjajahan di atas dunia.
Kedua, Gerakan Rakyat meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek panas bumi, seharusnya dilandaskan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, serta partisipasi publik yang bermakna. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal demi pertumbuhan ekonomi semata.
Saiful menegaskan bahwa sikap ini bukanlah bentuk penolakan terhadap energi terbarukan atau kemajuan pembangunan. Sebaliknya, Gerakan Rakyat mendukung transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, transisi tersebut harus dilakukan tanpa mengabaikan aspek moral, diplomatik, dan ekologis.
Kasus Telaga Ranu menjadi momentum refleksi bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah kebijakan energi nasional. Apakah pembangunan akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan konsistensi nilai, ataukah hanya berorientasi pada angka investasi? Bagi Gerakan Rakyat, menjaga Telaga Ranu berarti menjaga kehormatan diplomasi Indonesia, melindungi lingkungan Halmahera, serta memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah dan kehidupannya.
Kini, keputusan ada di tangan pemerintah: tetap melanjutkan proyek dengan segala konsekuensinya, atau mendengar aspirasi publik demi kebijakan yang lebih adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa secara menyeluruh.
