Bagi para pelaku usaha dan bisnis pasti sudah sering membuat efaktur untuk membuat dokumen transaksi antara penjual dan pembeli. Terlebih lagi status pelaku usaha adalah Pengusaha Kena Pajak, maka kegiatan tersebut adalah hal lumrah. Bagi yang baru menggunakan faktur pajak online pasti bertanya-tanya perihal aplikasi tersebut? Berikut ulasan lebih lanjutnya.
Tentang Efaktur
Jika pada tahun-tahun sebelumnya para pelaku usaha membuat faktur secara manual dengan kertas. Kini semenjak tahun 2014 sudah diberlakukannya efaktur yang isi formatnya telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Namun untuk pelaksanaannya sendiri seorang PKP tetap bisa memakai format perusahaan dengan berpedoman pada DJP.
Isi format yang ditentukan oleh pihak DJP sendiri sebenarnya hampir serupa dengan faktur manual. Contoh formatnya ada, nama pembeli, penjual, barang, harga, PPN dan beberapa keterangan lain dalam sebuah transaksi komersial. Penggunaan aplikasi faktur online dari yang tadinya manual pun ada ceritanya.
Laporan terkait faktur pajak yang masih menggunakan kertas dianggap tidak efisien dan menimbulkan beberapa masalah. Terlebih lagi keabsahan serta adanya penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Membuat faktur manual bukanlah media yang baik untuk membuat sebuah keterangan pajak.
Fungsi Faktur
Terdapat banyak kegunaan faktur dalam sebuah kegiatan administrasi, terlebih lagi di dalam sektor komersial. Di dalamnya juga terdapat fungsi control akuntansi yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengendalian internal. Hal tersebut memungkinkan rincian dari setiap transaksi antara kedua belah pihak bersangkutan jelas. Berikut yang termasuk ke dalam fungsi pajak yaitu:
- Berfungsi sebagai bentuk pelaporan pajak.
- Pengendalian dan control akuntansi.
- Memiliki Kegunaan internal.
- Merupakan arsip atau dokumen atas rincian transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.terhadap barang dan jasa yang kena pajak.
- Bukti adanya pemotongan PPN.
Dalam penjelasan sebelumnya terlihat bahwa sebuah faktur, mempunyai peranan penting yang harus dikerjakan oleh PKP. Selain mempermudah semua rincian data transaksi, kehadiran aplikasi onlinenya pun sangat membantu banyak orang dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi.
Syarat Penggunaan
Dalam penggunaan dan pelaksanaannya seorang pengusaha atau PKP harus mengetahui beberapa syarat dan ketentuan untuk menggunakan aplikasi faktur. Hal tersebut dikarenakan pembuatan sebuah faktur adalah hal yang sangat sensitif terkait keuangan. Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh seorang PKP yaitu:
1. Pengguna Wajib Pajak dan Memiliki Akun
Syarat pertama yang harus dipenuhi supaya dapat menggunakan aplikasi faktur online yaitu seseorang adalah pengguna wajib pajak. Hal tersebut tentu sudah terpenuhi oleh seorang PKP, lalu berikutnya pengusaha harus mempunyai akun PKP sebelumnya. Dalam pembuatan akun tersebut, seorang PKP akan diberikan otoritas khusus oleh DJP.
Dalam pemberian otoritas yang diberlakukan, terdapat kode aktivasi yang diberikan kepada PKP. Pengiriman kode tersebut oleh DJP sendiri akan diantarkan menggunakan jasa pengiriman ke alamat PKP. Berikutnya password pun akan dikirimkan melalui surat elektronik kepada PKP.
2. Mempunyai Sertifikat Elektronik
Berikutnya seorang PKP wajib untuk mempunyai sertifikat elektronik yang berfungsi untuk mendapatkan pelayanan pajak online. Hal tersebut tentu menjadi salah satu syarat mutlak, sebab jika tidak memilikinya seorang PKP tidak akan bisa melakukan akses. Beberapa layanan yang diberikan di antaranya yaitu:
- Melalui eNota akan ada permintaan nomor seri faktur pajak.
- Layanan faktur pajak online yang diberikan DJP.
3. Mempunyai Perangkat PC
Hal yang tidak boleh terlupakan oleh seorang PKP untuk dapat melangsungkan kegiatan faktur online adalah perangkat komputer. Penggunaan komputer sebagai media yang akan mengerjakan faktur online pun harus memadai. Jangan sampai menggunakan perangkat yang tidak bisa melakukan akses aplikasi tersebut.
Kelebihan Aplikasi Faktur Online
Adanya perubahan yang dilakukan tentu dikarenakan adanya peningkatan kualitas dan juga keunggulan. Faktur online pun begitu, kehadirannya membuat pekerjaan dalam bidang akuntansi serta administrasi pun jadi mudah. Berikut keunggulan yang bisa didapatkan yaitu:
- Tersedianya format untuk membuat laporan pajak yang telah ditetapkan DJP.
- Penggunaan kode QR atau tanda tangan elektronik.
- Cetak bukti pajak tidak diwajibkan.
- Transaksi yang bisa dilakukan hanya terkait pajak penyerahan barang dan jasa.
- Laporan terkait SPT dan PPN pun bisa dilakukan dengan aplikasi satu aplikasi tersebut.
Demikianlah penjelasan terkait efaktur beserta syarat dan keunggulannya yang bisa dipahami dan dipelajari oleh PKP yang baru menggunakannya. Pastikan setiap syarat dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dan juga dilakukan. Memungkinkan pembuatan faktur pun menjadi cepat dan mudah.